Sejarah Kebudayaan Islam: PERKEMBANGAN PEMERINTAH PADA MASA BANI UMAYYAH
Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami
panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan
rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah tentang “ Perkembangan Pemerintah pada Masa Bani Umayyah”.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini bermanfaat dan dapat dijadikan refrensi bagi pembaca.
Mataram, 17 September 2016
Penyusun
Daftar Isi
Kata
Pengantar
2
Daftar Isi
3
Pendahuluan.............................................................................................................4
1.PEMBAHASAN...................................................................................................5
A. Masa Pemerintahan Bani Umayyah dan para Khalifahnya.................................5
1.PEMBAHASAN...................................................................................................5
A. Masa Pemerintahan Bani Umayyah dan para Khalifahnya.................................5
B. Sistem pemerintahan
pada masa Bani
Umayyah.................................................6
1.
Ke-Tatausaha-an
Negara ( al-nizham al-idary )........................................6
2.
Organisasi
Politik ( an-nidham
al-siyas) ..................................................9
3.
Sistem Pertahanan dan
Militer
................................................................11
4.
Organisasi Ketentaraan (
al-nidham al-harbi) dan Kehakiman
( al-nidham al-qadla ) .............................................................................13
5.
Kelembagaan Negara...............................................................................15
2. PENUTUP.........................................................................................................18
A.
Kesimpulan
.........................................................................................18
B.
Saran
...................................................................................................18
3. DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................19
Pendahuluan
Serangkaian
peristiwa telah mengantar Bani Umayyah dalam mengukir sebuah sejarah peradaban Islam. Dengan berakhirnya masa
pemerintahan Ali bin Abi Tholib, maka berakhir pula masa khilafah, yang
kemudian dilanjutkan dengan bentuk pemerintahan dinasti yaitu kerajaan, yaitu dinasti Bani Umayyah.
Sebutan Daulah
Umayyah berasal dari nama “Umayyah ibn
‘Abdi Syam ibn Abdi Manaf, salah seorang pemimpin suku Quraisy pada zaman
Jahiliyyah. Bani Umayyah baru masuk Islam setelah Nabi Muhammad SAW berhasil
menaklukan kota Mekkah (Fathu Makkah).
1.
PEMBAHASAN
A.
Masa Pemerintahan
Bani Umayyah dan para Khalifahnya
Dinasti Bani Umayyah didirikan oleh
Muawiyah bin Abu Sofyan bin Harb Umayyah. Bani Umayyah berdiri selama 90 tahun
(40 – 132H/661 -750M), beribukota di Damaskus.
Daulah Umayyah
diperintah oleh 14 orang
khalifah. Mereka itu adalah:
1.Mu’awiyah (41 H/661 M)
2. Yazid I (60 H /680 M)
3. Mu’awiyah II (64 H/ 683 M)
4. Marwan I (96 H /683 M)
5. Abdul Malik (65 H/685 M)
6. Walid I (86 H /705 M)
7. Sulaiman (96 H /715 M)
8. Umar II (99 H /717 M)
9. Yazid II (101 H /720 M)
10. Hisyam (105 H /724 M)
11. Walid II (125 H /743 M)
12. Yazid III (126 H/744 M)
13. Ibrahim (126 H/744 M)
14. Marwan II (127-132 H/ 744-759 M )
1.Mu’awiyah (41 H/661 M)
2. Yazid I (60 H /680 M)
3. Mu’awiyah II (64 H/ 683 M)
4. Marwan I (96 H /683 M)
5. Abdul Malik (65 H/685 M)
6. Walid I (86 H /705 M)
7. Sulaiman (96 H /715 M)
8. Umar II (99 H /717 M)
9. Yazid II (101 H /720 M)
10. Hisyam (105 H /724 M)
11. Walid II (125 H /743 M)
12. Yazid III (126 H/744 M)
13. Ibrahim (126 H/744 M)
14. Marwan II (127-132 H/ 744-759 M )
B.
Sistem
pemerintahan pada masa
Bani Umayyah
Pemindahan kekuasaan kepada Muawiyah mengakhiri bentuk demokrasi,
kekhalifahan menjadi monarchi heridetis (kerajaan turun temurun), yang
diperoleh tidak dengan pemilihan atau suara terbanyak.Penggantian khalifah
secara turun temurun dimulai dari sikap Mu’awiyah yang mengangkat anaknya,
Yazid, sebagai putera mahkota. Sikap
Mu’awiyah seperti ini dipengaruhi oleh
keadaan Syiria selama dia menjadi gubernur disana. Dia memang bermaksud
mencontoh monarchiheridetis di Persia dan kekaisaran Byzantium.
1.
Ke-Tatausaha-an Negara ( al-nizham al-idary ).
Lembaga ini diperlukan untuk mengatur
sistem pemerintahan Negara, antara perintah pusat dengan perintah daerah
ataupun wilayah. Lembaga ke-tata usaha-an Negara ini membawahi beberapa
departemen, diantaranya seperti :
1)
Departemen Perpajakan
( diwanul-kharraj ).
Departemen ini
bertugas mengatur dan mengelola administrasi pajak tanah di daerah-daerah yang
berada di bawah kekuasaan pemerintah pusat.
2)
Departemen pos dan
perhubungan ( diwanul-rasail ).
Departemen ini
bertugas menyampaikan berita atau informasi dan surat-surat dari bank ke
daerah-daerah kekuasaan masa itu.
3)
Departemen
pekerjaan umum ( diwanul-musyitagbillat ).
Departemen ini
menangani berbagai kepentingan umum masyarakat.
4)
Departemen kearsipan
( diwanul-khatim ).
Departemen ini bertugas menyimpan
berbagai dokumen penting Negara yang telah selesai diproses.Lembaga ini sangat
penting, selain karena menyimpan arsip-arsip, juga mengurus surat-surat
khalifah, menyiarkannya, menyetempel dengan membungkus dengan kain, kemudian dibalut dengan lilin dan di
stempel pada bagian atasnya.
Selain itu, yang tidak ada pada masa
Khulafaur Rasyidin dan dibentuk pada pemerintahan dinasti Bani Umayyah adalah
lembaga-lembaga yang dapat melakukan koordinasi antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah. Lembaga ini biasa disebut juga dengan istilah al-imarah alal-buldan.
Latar belakang dibentuknya lembaga ini
karena luasnya wilayah kekuasaan, yang diketahui terbentang sepanjang Indus
hingga Andalus. Pembentukan lembaga tersebut tidak lain adalah untuk
mempermudah pola dan koordinasi kerja antara pemerintah pusat yang berbeda di
Damaskus dengan pemerintah-pemerintah di luar kota Damaskus. Pemerintah dinasti
Bani Umayah membagi wilayahnya menjadi 5 provinsi, yaitu:
·
Propinsi Hijaz, Yaman
dan Najd.
·
Propinsi Mesir dan
Sudan
·
Propinsi Irak Arab, (
yaitu negri-negri Babilonia dan Asiria Lama ) Irak Ajam yaitu
Persia, Aman, Bahrain, Karman, Sijistan, Kabul, Khurasan, Transoxania, Sind
(India, Pakistan dan Afghanistan), dan sebagian Negara Punjab.
·
Propinsi Armenia,
Azarbeijan dan Asia Kecil.
·
Propinsi Afrika
Utara, Libya, Andalusia, Pulau Sicilia, Sardinia dan Baylar.
Untuk
menjalankan roda pemerintahan di masing-masing provinsi, diangkat seorang gubernur
jendral, yaituAmir Al-Umara .Mereka
inilah yang menjadi penanggung jawab atas terselenggaranya pemerintahan di
masing-masing propinsi yang berada dibawah kekuasaan dinasti Bani Umayyah.
Ada hal yang menarik yang terjadi pada
masa pemerintahan dinasti Bani Umayah, yaitu pembentukan pengawal khalifah yang
disebut juga hijabah. Pengawalan ini
diterapkan oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan sebelum ia menjadi seorang khalifah,
yaitu semasa dia menjabat sebagai gubernur di Damaskus. Dibentuknya pasukan
pengawal pribadi khalifah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan
keselamatan sang khalifah dari berbagai kemungkinan buruk yang akan menimpa
seorang khalifah. Pembentukan lembaga tersebut merupakan sesuatu yang baru,
sebab lembaga tersebut belum pernah ada pada masa pemerintahan Khulafaur
Rasyidin, apalagi diterapkan masa itu. Karena pada masa tersebut semua orang
percaya atas keamanan diri seorang khalifah, meskipun ketiga orang khalifah
meninggal dengan cara mengenaskan karena tidak mendapat pengawalan ketat dari para sahabat.
2.
Organisasi Politik (
an-nidham al-siyasi )
Selama masa pemerintahan dinasti Bani
Umayah banyak perkembangan dan perubahan yang terjadi. Hal-hal itu terjadi oleh
karena para penguasa dinasti Bani Umayah selalu berorientasi pada upaya
perluasan wilayah kekuasaan dan penguatan politik militer guna menjalankan
pemerintahan dimana guna mendukung program pembangunan dan cita-cita serta
keinginan untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan administrasi Negara, para
penguasa tidak hanya sedikit mencontoh sistem pemerintahan Persia, Yunani dan
Romawi, serta tidak terlepas pula dalam hal penggantian pimpinan tertinggi,
sistem politik, militer, administrasi pemerintahan dan lain-lain.
Oleh karena itu, pada masa
pemerintahan dinasti Bani Umayyah terdapat organisasi politik yang
cukup mapan dan lebih teratur jika dibandingkan dengan pada masa
khulafaurrasyidin sebelumnya.
Organisasi itu meliputi :
Organisasi itu meliputi :
1.
Al-Khilafah atau kepala Negara
yang mempunyai kewenangan dan
kekuasaan utuh dalam hal menentukan jabatan-jabatan dan bagaimana jalannya
pemerintahan.
2.
Al-Wizarah atau kementrian memiliki
tugas dan fungsi untuk membantu atau mewakili khalifah dalam melaksanakan tugas-tugasnya
sehari-hari.
3.
Al-Kitabah atau kesekretariatan memiliki
tugas dan fungsi untuk menjalankan hal-hal yang berkaitan dengan
masalah-masalah kesekertariatan Negara, seperti mencatat dan melaporkan
kegiatan-kegiatan di istana, dan lain-lain.
4.
Al-Hijabah
atau pengawal pribadi
khalifah memiliki tugas dan fungsi dalam hal memberikan keamanan dan
perlindungan kepada khalifah dan keluarga istana dari berbagai kemungkinan-
kemungkinan buruk yang akan menimpa. Kalau digambarkan
seperti zaman sekarang ini, al-hijabah ini sama dengan pasukan pegawal presiden
( paspampres ).
Untuk kelancaran pekerjaan pemerintah,
dibentuk pula lembaga administrasi Negara. Diwanul Kitabah, yang bertugas menaungi bidang-bidang seperti,
1.
Katib al-rasail, adalah sekertaris
bidang keuangan.
2.
Katibul jund atau
sekertaris militer.
3.
Katib al-syubtah atau
sekertaris bidang kepolisian.
4.
katib al-qadhi atau
sekertaris bidang kehakiman.
3.
Sistem Pertahanan dan Militer
Banyaknya
pengalaman bertempur dan juga belajar dari sejarah zaman Khulafaur Rasyidin,
menambah wawasan pengetahuan dan ketrampilan para panglima perang dalam usaha
memperbaiki sistem pertahanan. Strategi dan kekuatan bersenjata Bani Umayah
semula hanya memiliki dua strategi dan formasi kekuatan perang, yaitu kekuatan
belakang dan kekuatan depan. Dari formasi itu kemudian dikembangkan menjadi
lima barisan. Pasukan barisan inti atau tengah, disebut qalbul-jaisyi,
barisan kanan disebut al-maimanah, barisan kiri adalah al-maisarah,
barisan depan adalah al-muqaddimah, dan barisan belakang
adalah saqahal-jaisyi.
Perkembangan
sistem pertahanan ini merupakan keberhasilan pemerintahan dinasti Bani Umayyah dalam mengembangkan
formasi pasukan.Sehingga sistem pertahanan militer semakin tangguh. Dengan kekuatan
dan strategi ini, pasukan dinasti Bani Umayah mampu menguasai seluruh wilayah
yang ada di Jazirah Arabia, Afrika Utara, Asia Tengah dan Asia Selatan hingga
Eropa.
Pasukan
pengintai atau talailah yang dibentuk pemerintah Bani Umayah ternyata cukup efektif
untuk mengintai kekuatan musuh. Salah seorang panglima inteljen yang dikirim
untuk memata-matai pasukan dan kekuatan musuh adalah Tharif bin Malik. Ia
bekerja sama dengan De Graff Julian berhasil menyelinap ke wilayah
Andalusia untuk mencari berbagai informasi mengenai kekuatan yang dimiliki Raja
Roderick yang berkuasa seketika itu. Setelah ia berhasil mengumpulkan berbagai
informasi, barulah mengirim pasukan dibawah komando Thariq bin Ziyad, yang
kemudian mendarat disebuah selat yang kemudian dikenal dengan sebutan Jabal
Thariq atau Gibraltar. Keberhasilan Thariq bin Ziyad mendarat dan menakhukkan
Andalusia membuktikan kehebatan militer bani Umayah.
Dengan memahami peristiwa perluasan
wilayah Islam setelah masa Khulafaur Rasyidin, dapat dikatakan bahwa sudah
terjadi perubahan yang sangat luar biasa dalam sistem pertahanan dan keamanan
Negara dengan membentuk pasukan yang kuat serta tangguh.Pasukan inilah yang
kemudian menjadi ujung tombak penyebaran kekuatan pasukan Islam Bani Umayyah yang kekuasaannya meliputi
kawasan pemerintahan Asia, Afrika, serta Eropa.
4.
Organisasi Ketentaraan ( al-nidham al-harbi) dan Kehakiman ( al-nidham
al-qadla )
Organisasi ketentaraan pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayah merupakan
kelanjutan dan kebijakan yang telah dilakukan oleh penguasa sebelumnya, seperti
para Khulafaur Rasyidin.Perbedaanya, kalau pada masa sebelumnya semua orang
boleh dan berhak menjadi tentara. Akan tetapi, pada
masa pemerintahan dinasti Bani Umayah, hanya orang-orang arab atau keturunanya
yang boleh menjadi panglima tentara. Sementara yan bukan berasal dari arab atau
keturunan arab tidak mendapatkan kesempatan dan bahkan tidak dibolehkan menjadi
panglima tertinggi di dalam militer harus orang yang berasal dari keturunan orang
bangsa arab. Kebijakan yang sangat disminikratif dengan menomorduakan
masyarakat, sehingga sering terjadi pemberontakan yang dilakukan masyarakat non
Arab di luar Jazirah Arabia.
Dalam formasi
tempur Bani Umayah menggunakan taktik dan seterategi tempur kerajaan Persia. Formasi
itu terdiri dari pasukan inti yang disebut qabul jaisyi, yang diisi
oleh komandan pasukan. Al-maimanah, yaitu pasukan pada sayap
kanan, al-maysarah, yaitu pasukan sayap kiri, al-mutaqaddimun,
yaitu pasukan yang menempati posisi depan, dan saqah al-jaisyi,
yaitu pasukan yang menempati posisi terbelakang, yang bertugas untuk menjaga
keamanan dari belakang.
Di belakang pasukan tempur biasanya ada pasukan lain, dinamakan pasukan rid, yaitu pasukan logistik yang bertugas menyiapkan bahan makanan, obat-obatan dan lain sebagainya. Disamping itu, ada pasukan yang disebut talaiyah, yaitu pasukan pengintai atau intelijen. Pasukan tempur terdiri dari : farsyan, yaitu pasukan berkuda atau cavelery, rijalah, pasukan pejalan kaki atau infantry, dan ramat yaitu pasukan pemanah.
Pada masa
pemerintahan dinasti Bani Umayah, sudah terjadi pemisahan kekuasaan antara
eksekutif ( pemerintah ) dengan yudikatif ( kehakiman atau pengadilan ). Dalam
pelaksanaanya di lapangan, kekuasaan kehakiman dibagi menjadi tiga bagian,
yaitu al-Qadla, al-Hisab, dan al-Ndhar fil-madlamin.Untuk
mengetahui masing-masing bagian kehakiman tersebut, berikut penjelasanya.
1). Al-Qadla, bertugas menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan Negara.
2). Al-Hisab, yang bertugas menyelesaikan perkara-perkara umum dam persoalan
1). Al-Qadla, bertugas menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan Negara.
2). Al-Hisab, yang bertugas menyelesaikan perkara-perkara umum dam persoalan
pidana yang memerlukan tindakan atau penyelesaian secara
cepat.
3). Al-Nadhar fil-madlami, adalah mahkamah tinggi atau mahkamah banding pada masa Bani Umayyah, semacam mahkamah agung Indonesia.
3). Al-Nadhar fil-madlami, adalah mahkamah tinggi atau mahkamah banding pada masa Bani Umayyah, semacam mahkamah agung Indonesia.
5.
Kelembagaan Negara
Bani Umayyah dengan Lembaga
Negaranya - Zaman Khulafaur Rasyidin merupakan masa dimana khalifah tidak hanya
berfungsi sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan, juga sebagai kepala
agama. Hal itu disebabkan karena mereka semua adalah sahabat Nabi Muhammad
saw.,yang mana memahami secara mendalam ilmu agama dan ilmu-ilmu pemerintahaan.
Setiap persoalan yang muncul di masyarakat, selalu bisa diselesaikan dengan
cepat, tanpa menunggu adanya lembaga yang menangani masalah-masalah tersebut.Biasanya,
para Khalifah selalu mengajak diskusi para sahabat untuk menemukan solusi atas
berbagai persoalan yang dirasakan, sehingga dapat diselesaikan dengan baik.Tapi
berbeda dengan masa pemerintahan dinasti Bani Umayah berdiri, terjadi perubahan
dalam ketatanegaraan dan kelembagaan Negara.
Setelah
Mu’awiyah bin Abi Sufyan menjadi khlaifah, ada usaha perbaikan sistem
kelembagaan Negara yang dibentuk. Bentuk kelembagaan Negara yang dibentuk
adalah : khalifah, ablul balli wal aqdi, dan qadli al-qudlat. Ketiga
lembaga ini memiliki tugas, fungsi dan kewenangan berbeda.Pembentukan
kelembagaan ini sebenarnya bertujuan untuk membantu Mu’awiyah di dalam
mejalankan pemerintahan.
Khalifah,
adalah kepala Negara dan penguasa tertinggi seperti hal nya pada masa Khulafaur
Rasyidin.Kekuasaannya tidak terbatas, sehingga dia menjadi sosok yang
menentukan segalanya di dalam pembuatan kebijakan pemerintah. Hal tersebut yang
membuat segala keputusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga lain, harus
diketahui dan sesuai dengan kehendak seorang khalifah. Tidak bisa pejabat
Negara yang berada di bawah kekuasaan khalifah menentukan sendiri kebijakanya
tanpa melakukan koordinasi dan seizin khalifah.Oleh karena itu, meskipun tugas,
fungsi dan wewenang berbeda, tetapi keputusan tetap berada di tanga khalifah
Mu’awiyah, karena khalifah adalah kepala Negara dan pemimpin tertinggi.
Sementara
abdul balli wal-aqdi, adalah para anggota dewan, seperti parlemen sekarang.Pada
masa Bani Umayyah, mereka
duduk di kelembagaan ini terdiri dari pakar atau para ahli dibidang
masing-masing yang dibutuhkan saat itu. Lembaga tersebut mempunyai tugas untuk
melakukan kajian atas berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah, dan
diusahakan untuk menemukan solusi yang terbaik untuk memecahkan berbagai
problem yang dihadapi pemerintah seperti problem sosial, politik, ekonomi,
kebudayaan, pertahanan, dan keamanan, serta problem-problem lain. Hasil kajian
mereka kemudian dijadikan rumusan sebagai bahan pembuatan kebijakan
pemerintah.Bagaimanapun hasil temuan dan rumusan dari mereka, keputusan
tertinggi berada di tangan khalifah. Seorang Khalifah yang menentukan apakah
hasil temuan dan rumusan mereka akan diterima atau ditolak. Itulah sistem
monarki absolut yang diberlakukan oleh pemerintahan saat itu.Sebenarnya pada
masa Khulafaur Rasyidin juga keputusan tertinggi berada pada tangan
Khalifah.Pembentukan dan keberadaan kelembagaan ini hanya merupakan bentuk
akomondasi dan aspirasi umat Islam dan masyarakat yang ada di bawah
kekuasaannya.Hal itu hanya untuk menciptakn citra positif pemerintahan
dinasti Bani Umayyah di
tengah-tengah masyarakat, sehingga tidak terkesan otoriter dan absolut.
Sedang
qadli al-qudlat atau kelembagaan kehakiman yang terdiri dari para ahli hukum
Islam dan hukum ketatanegaraan, mempunyai tugas, fungsi dan wewenang untuk
membantu khalifah untuk membuat keputusan hukum dalam pemerintahan.Para pakar
yang duduk di lembaga ini memiliki kajian hukum-hukum dan berbagai perkara yang
ada di masyarakat ketika itu.Kemudian menyelesaikan sesuai perkara.Hasil
pemikiran yang berupa konsep-konsep hukum diserahkan pada khalifah, sedang
keputusan untuk menerapkan ataupun menolaknya, tetap berada di tangan seorang
khalifah.
Dengan demikian dapat dipahami ketiga
lembaga tersebut diatas telah mempunyai tugas, fungsi beserta wewenang sendiri
di dalam menjalankan program-program kelembagaannya.Tapi bagaimanapun hasil dan
konsep yang dibuat oleh masing-masing lembaga, keputusan terakhir tetap ada di
tangan khalifah.Keberadaan lembaga-lembaga ini untuk membantu pekerjaan
khalifah dan jajaranya dalam menjalankan roda pemerintahan dimana pada masa
Khulafaur Rasyidin berbeda bahkan sebagian besar tidak ada karena
kecakapan dari sahabat-sahabat nabi yang menjadi khalifah terdahulu sangat
berbeda dengan pemerintahan Bani
Umayyah masa tersebut.
2.
PENUTUP
C.
Kesimpulan
Sistem
pemerintahan dan kemajuan-kemajuan yang dicapai dinasti Bani Umayyah dalam
bidang politik dan militer membawa pengaruh besar dalam usaha perkembangan
Islam, terutama perluasan wilayah Islam. Kemajuan teknik bertempur dengan
formasi yang dimiliki di tambah dengan kegigihan para panglima perang dan
persenjataan yang lengkap, membawa pengaruh yang cukup besar bagi usaha umat
Islam untuk penyebaran umat Islam.
D.
Saran
Kita dapat mengambil pelajaran dan contoh positif
pada nilai-nilai sejarah kepemimpinan Bani Umayyah dengan sikap
bertanggungjawab, disiplin, kebijaksanaan, pemberani, kesalahan, jujur,
toleransi, dan tidak rakus akan kekuasaan.
Daftar
pustaka
Abdullah,Murwat.
2006. Sejarah kebudayaan Islam. Jepara:
ALKAUTSAR.
Hafid,Abdullah.2010. Sejarah kebudayaan Islam. Solo:
CV.AM-INSHOFI.
Maryam,Siti
dkk. 2002. Sejarah Peradaban Islam.Yogyakarta: LESFI.
http://sindydwija.blogspot.com/2010/11/runtuhnya-dinasti-umayyah-di-andalusia.html
http://www.talekang.com/2012/09/sistem-pemerintahan-bani-umayyah.html
Dapat didownload disini
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara download:
1. Klik tulisan 'disini' di atas
2. Silang laman yang tidak perlu, tunggu loading sebentar
3. Tekan 'Skip Ad'
4. Download file drive di tanda unduh (panah ke bawah ↓) di pojok kanan atas laman google drive
5. Selesai, tinggal cek di folder download
❤❤❤
0 comment
What do you think about this post?