• Home
  • School
  • Writing
    • Fiction
      • SasuSaku Fanfiction
  • Girl Things
    • Fashion
    • Beauty
  • Travel
  • Portopholios
    • Photography
    • Design
facebook instagram twitter youtube

Creatifina


Hai semuanya!

Udah lama banget ga update blog ini, sok sibuk orangnya wkwk. 

Kali ini fina mau sedikit cerita tentang perjalanan akhir tahun 2019 ke Malang, yang sebenarnya ga terlalu jalan-jalan banget sih, karena fina ke Malang untuk acara POPMASEPI yaitu LKMM 2 x LKTI POPMASEPI di Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang. Jadi, selain acara LKMM ada juga final LKTIN, nah fina ni ikut gara-gara jadi finalis sih wkwk. Pada kepo kali ya perginya sama siapa aja, jadi perginya tu sama yang paling tua Kak Yudi, trus Kak Sania, Nisa, Fina, Anggi, Riska, Leli, Wahyu, Zul, Rinda, trus Citra, Dara, dan Mariana. Bweh banyak bener, itu angkatan 15-16-17-18-19 lengkap wkwk.
Share
Tweet
Pin
Share
No comment
Bisa banget!

Hai semuanya!
Kalo kalian lagi baca ini, tentunya kalian pengen tampil cantik dan sehat juga kan?
Nah kali ini aku mau sharing ke kalian produk-produk berbahan dasar kelor yang pastinya bermanfaat banget!
Share
Tweet
Pin
Share
No comment

Share
Tweet
Pin
Share
No comment

Share
Tweet
Pin
Share
No comment

Allahuakbar!
Allahuakbar!
Takbir, tangis, teriakan, tunduk sesal wajah-wajah pilu
Mengaru deru jadi satu
Gelap malam dan taburan bintang tak selamanya indah
Kala itu teman langit terguncang
Tempat ternyaman, sedetik kemudian hilang
Mengambil alih jiwa-jiwa pasrah
Meninggalkan jiwa-jiwa lelah lemah
Yang Maha Kuasa menyayangi mereka
Isak pilu riuh rendah memandangi kehancuran
Inikah akhir dunia?

Share
Tweet
Pin
Share
No comment

Riuh tawa menghiasi ruang langit ditemani matahari
Ingin memberitahu bulan bahwa ia tak ingin bertemu tangis
Jiwa-jiwa kuat berlarian mengitari runtuhan rumah mereka
Tadinya tempat ternyaman itu disana
Setelah sedetik kemudian hilang saat teman langit terguncang
Namun, kita tahu tak ada gunanya menunggu energinya habis
Tak ada gunanya hanya duduk diam menangis
Tuan-tuan berkulit pudar itu pun mulai berjalan menyusuri  barisan padi
Tak ingin hanya berdiam diri dan membuat ekonomi terhenti
Tempat berteduhnya mungkin hancur
Tapi semangat hidupnya mampu membakar pilu

Tak ada yang perlu disesali, karena semua kehendak ilahi
Share
Tweet
Pin
Share
No comment

Share
Tweet
Pin
Share
No comment

A. Peradaban Dan Kebudayaan
1. Pengertian Kebudayaan
            Kata kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta “buddayah” yang merupakan bentuk jamak dari “budhi” yang berarti budi atau akal. Kebudayaan diartikan sebagai “hal-hal yang bersangkutan dengan budi atau akal”.
Share
Tweet
Pin
Share
No comment
     
       Hayow guys, wherever you are, fina mau share tempat-tempat wisata di Lombok yang pernah fina abadikan, karena sebenarnya, sebagai orang yang  tinggal di lombok fina udah lumayan sering ke tempat-tempat wisatanya, cuma kan baru-baru ini aja fina ngabadiin dalam bentuk foto or video, jadi fina mau share itu dulu, hehe.

Share
Tweet
Pin
Share
No comment

Yuhuuuu, setelah sempat ditunda, akhirnya fina silma syavira jadi pergi ke pantaiii. Jadi, setelah menyelesaikan urusan masing-masing, fina menyusul ke rumah silma sekitar jam setengah sepuluh, dan syavira sudah ada disana. Sebenarnya ini 'last minute' jalan-jalan, para maba pengangguran yang butuh hiburan. Silma nyiapin mi dan telur, syavira bawa jajan dan air minum, fina bawa rujak dan krupuk.
Share
Tweet
Pin
Share
No comment

Tugas Seni Budaya
Seni Rupa Daerah Bima-Sumbawa
Oleh Kelompok 5
Anggota Kelompok:
•       Fina Sarah Adhari (13)
•       Silma Safira Hifyatin (25)
•       Suci Sulistiani (27)
•       Viska Nanda Maulidia Wulandari (30)
•       Yuda Nugraha (32)

Kata Pengantar
Assamuallaikum wr.wb
            
            Puji dan syukur tak lupa kami panjatkan kepada kehadirat allah swt yang telah memberikan nikmat yang banyak kepada kami  untuk mengerjakan dan menyelesaikan tugas makalah seni budaya yang membahas tentang seni rupa daerah bima Sumbawa ini.
               Alhamdulillah, kami telah menyelesaikan tugas ini dengan baik, meskipun masih banyak kekurangan yang ada dalam makalah kami ini. Untuk itu kami sangat mengharapkan masukan dari pak guru.
           Semoga Makalah yang kami susun ini akan bermanfaat bagi kita semua, serta yang membacanya.


                                                       Mataram, 19 Januari 2015

Share
Tweet
Pin
Share
No comment

Berikut adalah pengertian dari hak-hak DPR & Presiden:
1. Hak Imunitas adalah kekebalan hukum  dimana hak bagi setiap anggota DPR untuk tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan dan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPR baik terbuka maupun tertutup yang diajukannya secara lisan maupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, kecuali jika yang bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan & sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik (UU 18/2001). 

2. Hak Protokoler adalah hak anggota DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya. (UU 22/2003). 

3. Hak Amnesti adalah pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif tertinggi, badan legislatif atau badan yudikatif.Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.  

4.Hak Grasi dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang (ampunan dari presiden pada orang yang telah dijatuhi hukuman).
Pengertian Grasi Menurut Kamus  Besar  Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,  Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1990, hlm 284) Grasi yaitu ampunan yg  diberikan oleh Kepala Negara kepada  orang yg telah dijatuhi hukuman; sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi menyebutkan  Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Dalam arti  umum, grasi sebenarnya merupakan suatu pernyataan dari Kepala Negara yang meniadakan sebagian atau seluruh akibat hukum pidana.
Apa yang disebut pengampunan oleh Kepala Negara itu tidaklah selalu berkenaan dengan ditiadakannya pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) saja, melainkan juga dapat berkenaan dengan:
a. Perubahan dari jenis pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim bagi seorang terpidana. Misalnya: perubahan dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup atau menjadi pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun;
b. Pengurangan dari lamanya pidana penjara, pidana tutupan, pidana kurungan atau pidana kurungan sebagai pengganti denda atau karena telah dapat menyerahkan sesuatu ‘benda’ yang telah dinyatakan sebagai disita untuk kepentingan negara, seperti yang telah diputuskan oleh hakim, dan
c. Pengurangan dari besarnya uang denda seperti telah diputuskan oleh hakim bagi seorang terpidana.


5. Hak Abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan (penghapusan hukum atau membatalkan hukum.)

6. Hak Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka memulihkan nama baik  seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.

7. Hak Amandemen  adalah hak DPR yang hampir sama dengan hak inisiatif, yaitu hak untuk mengadakan /mengajukan Perubahan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Peraturan daerah (Raperda).

8. Hak Interpelasi  adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


9. Hak Angket  adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu  terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Share
Tweet
Pin
Share
No comment
Share
Tweet
Pin
Share
No comment
Share
Tweet
Pin
Share
1 comment
Older Posts

hai semuanya!

About Me
selamat datang di blognya fina, semoga bermanfaat ya! jangan lupa mampir di sosial mediaku ya~

Social Media

  • Follow on Twitter
  • Like on Facebook
  • Subscribe on Youtube
  • Follow on Instagram


Umrah dan Haji Plus

Umrah & Haji Plus | Arminareka Perdana

Halo teman-teman semua, untuk teman-teman muslim di seluruh Indonesia khususnya yang berdomisili di Provinsi Nusa Tenggara Barat, ya...

Lit This Week

  • Qur'an Hadits: Surah az-Zukhruf Ayat 9-13
    Surah az-Zukhruf Ayat 9-13 Kelompok 1: •        Abdurrahman Alhaddar                (1) •        Agung Eka Saputra          (2) ...
  • A SasuSaku Fanfiction: Please Love Me Like I Love You - Chapter 1: So Happy to See You!
    Naruto ©Masashi Kishimoto SasuSaku’s Pairing Warning:  OOC, alur kecepetan, gaje, typo bertebaran (walaupun sudah diminimalisir)...
  • A SasuSaku Fanfiction: Ehem
    By Fina Sarah Adhari Naruto © Masashi Kishimoto SasuSaku’s Pairing Warning: OOC (maybe), alur kecepetan, typo bertebaran (wal...

Categories

Album & Song List Beauty Chit-Chat Competition Design Drama Draw Fanficton Fashion Fiction Foods Freebies Indonesia Islam Japan Kuli-ah Photography Quotes School Travel
Creatifina

Blog Archive

  • ▼  2025 (1)
    • ▼  February 2025 (1)
      • My Review to My Dearest Nemesis
  • ►  2024 (1)
    • ►  March 2024 (1)
  • ►  2022 (1)
    • ►  January 2022 (1)
  • ►  2020 (10)
    • ►  September 2020 (1)
    • ►  July 2020 (4)
    • ►  June 2020 (1)
    • ►  May 2020 (4)
  • ►  2019 (4)
    • ►  December 2019 (1)
    • ►  July 2019 (3)
  • ►  2018 (92)
    • ►  December 2018 (6)
    • ►  November 2018 (2)
    • ►  October 2018 (2)
    • ►  September 2018 (3)
    • ►  August 2018 (5)
    • ►  July 2018 (10)
    • ►  April 2018 (13)
    • ►  March 2018 (15)
    • ►  February 2018 (20)
    • ►  January 2018 (16)
  • ►  2017 (143)
    • ►  December 2017 (13)
    • ►  November 2017 (14)
    • ►  October 2017 (26)
    • ►  September 2017 (31)
    • ►  August 2017 (22)
    • ►  July 2017 (23)
    • ►  June 2017 (13)
    • ►  May 2017 (1)
  • ►  2016 (9)
    • ►  September 2016 (3)
    • ►  June 2016 (2)
    • ►  May 2016 (2)
    • ►  April 2016 (1)
    • ►  March 2016 (1)
  • ►  2015 (25)
    • ►  July 2015 (1)
    • ►  June 2015 (1)
    • ►  May 2015 (3)
    • ►  February 2015 (3)
    • ►  January 2015 (17)
  • ►  2014 (13)
    • ►  December 2014 (9)
    • ►  November 2014 (1)
    • ►  October 2014 (1)
    • ►  August 2014 (1)
    • ►  May 2014 (1)
  • ►  2013 (5)
    • ►  December 2013 (1)
    • ►  November 2013 (1)
    • ►  October 2013 (2)
    • ►  May 2013 (1)

My Blog List

  • Go Blog
    POSTES 1
  • instagram
  • twitter
  • youtube

Created with by ThemeXpose