Tujuan Pembelajaran PKN Kelas VII
1.
Mengidentifikasi dengan singkat
pengertian HAM.
·
Pengertian HAM yaitu hak-hak dasar yang
dimiliki manusia sejak lahir,sebagai anugerah dari Tuhan YME dan tidak dapat
diganggu gugat oleh siapapun.
2.
Menunjukkan HAM dalam berbagai deklarasi
internasional.
·
Deklarasi Inggris : Magna Charta,
Petition Of Rights, Hobeas Corpusact, Bill Of Rights.
·
Deklarasi Amerika Serikat : Declaration
Of Independence Of The United States.
·
Deklarasi Prancis : Declaration Des
Droits De L’Homme Et Du Citoyen.
3.
Mengidentifikasi instrument HAM.
·
UUD 1945
·
Tap MPR No.XVII / MPR /1998
·
UU
No.39 tahun 1999 tentang HAM
4.
Mengidentifikasi HAM dalam UUD 1945.
·
Pembukaan undang-undang dasar 1945
alenia pertama
·
Kesamaan kedudukan dan kewajiban warga
Negara didalam hukum dan di muka pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
·
Hak setiap warga Negara atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak(Pasal 27 ayat 2)
·
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang (Pasal 28)
·
Kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk dijamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2)
·
Hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat 1)
5.
Menunjukkan HAM dalam berbagai
peraturan perundang-undangan.
·
UURI No.7 tahun 1985 tentang ratifikasi
konvensi PBB
·
UURI No.8 tahun 1998 tentang pengesahan
konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam
·
UURI No.23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak
·
UURI No.1 tahun 2000 tentang pengesahan
ILO
6.
Mengidentifikasi pelaksanaan HAM dalam
UUD 1945.
·
Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
·
Memajukan kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
7.
Mengidentifikasi pelaksanaan HAM dalam
peraturan perundang-undangan.
·
Dalam Indonesia dibatasi oleh falsafah
pancasila dan UUD 1945
·
Penggunaan HAM haruslah tidak
bertentangan dengan kepentingan umum
·
Pelaksanaan HAM harus serasi, selaras,
dan seimbang dengan kewajiban asasi
8.
Mengidentifikasi pelaksanaan HAM dalam
kehidupan.
·
Bersikap berani membela dan
memperjuangkan kebenaran dan keadilan
·
Bersikap peka terhadap keadilan yang
hidup dalam masyarakat
·
Memperlakukan sesama seperti
memperlakukan diri sendiri
9.
Mengidentifikasi lembaga perlindungan
HAM.
·
Pengadilan HAM
·
Komnas HAM
·
Komisi Nasional Perlindungan Anak dan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
·
Komisi Nasional anti kekerasan terhadap
perempuan
·
Komisi kebenaran dan rekonsiliasi
·
LSM Pro-demokrasi dan HAM
10.
Mendeskripsikan peranan lembaga
perlindungan HAM.
·
Pengadilan HAM : Berwenang memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah
negara RI oleh WNI.
·
Komnas HAM : Bertugas membantu
pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM. Komnas HAM juga
bertugas meningkatkan perlindungan dan penegakkan HAM guna berkembangnya
pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai
bidang kehidupan.
·
Komisi Nasional Perlindungan Anak dan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia : Bertugas melakukan sosialisasi seluruh
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak;
mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan
penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelanggaraan
perlindungan anak; memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kapada
presiden dalam rangka perlindungan anak.
·
Komisi Nasional anti kekerasan terhadap
perempuan : Bertugas menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan
terhadap perempuan; mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk
kekerasan terhadap perempuan; meningkatkan upaya pencegahan dan penaggulangan
segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
·
Komisi kebenaran dan rekonsiliasi : Bertugas
memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM
ketika penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM dan pengadilan
HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan; sarana mediasi antara pelaku dengan korban
pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan di luar pengadilan HAM.
·
LSM Pro-demokrasi dan HAM : bertugas
menangani berbagai aspek HAM, sesuai dengan minat dan kemampuannya sendiri.
11.
Menunjukkan sikap positif terhadap
upaya penegakkan HAM.
·
Membantu dengan menjadi saksi dalam
proses penegakkan HAM
·
Mendukung para korban untuk memperoleh
restitusi maupunkompensasi serta rehabilitasi
·
Tidak mengganggu jalannya persidangan
HAM di pengadilan HAM
·
Memberikan informasi kepada aparat
penegak hukum dan lembaga-lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM
·
Mendorong untuk dapat menerima cara
rekonsiliasi melalui KKR kalau lewat jalan peradilan HAM mengalami jalan buntu,
demi menghapus dendam yang berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan yang
damai dan harmonis dalam bermasyarakat
12.
Menggambarkan kasus-kasus pelanggaran
HAM di Indonesia.
·
Kasus : Peristiwa Tanjung Priok
Tahun : 1984
Jumlah korban :
74
Konteks :
penekanan (represi) terhadap massa yang berdemonstrasi menolak asas tunggal
Pancasila di Jakarta
·
Kasus : penculikan aktivis
Tahun : 1998
Jumlah korban :
23
Konteks :
penculikan dan penghilangan paksa bagi aktivis prodemokrasi oleh TNI
·
Kasus : darurat militer I dan II
Tahun : 2003 –
2004
Jumlah korban :
1326
Konteks :
kegagalan perundingan damai antara RI dan GAM direspon dengan kebijakan darurat
militer
13.
Menunjukkan pengadilan kasus
pelanggaran HAM di Indonesia.
·
Kasus : Peristiwa Tanjung Priok
Penyelesaian :
Pengadilan HAM Ad Hoc di Jakarta tahun 2003 – 2004
·
Kasus : penculikan aktivis
Penyelesaian :
pengadilan militer bagi pelaku (tim mawar) dan dewan kehormatan perwira bagi
beberapa jendral
·
Kasus : darurat militer I dan II
Penyelesaian :
sejumlah anggota TNI dihukum, dan statusnya diturunkan menjadi darurat sipil
14.
Mengidentifikasi pelaksanaan HAM
menurut UUD 1945.
·
Pasal
28 A : Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
·
Pasal
28 B :
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah.
(2) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
·
Pasal
28 C :
(1) Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
(2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
·
Pasal
28 D :
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.
(2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
·
Pasal
28 E :
(1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
(2) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuruninya.
(3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
·
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
·
Pasal 28G
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
·
Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3)Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat . **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)
·
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan. **)
·
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
0 comment
What do you think about this post?