PKN Kelas IX: Hak-Hak DPR & Presiden

by - June 20, 2017


Berikut adalah pengertian dari hak-hak DPR & Presiden:
1. Hak Imunitas adalah kekebalan hukum  dimana hak bagi setiap anggota DPR untuk tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan dan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPR baik terbuka maupun tertutup yang diajukannya secara lisan maupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, kecuali jika yang bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan & sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik (UU 18/2001). 

2. Hak Protokoler adalah hak anggota DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya. (UU 22/2003). 

3. Hak Amnesti adalah pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif tertinggi, badan legislatif atau badan yudikatif.Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.  

4.Hak Grasi dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang (ampunan dari presiden pada orang yang telah dijatuhi hukuman).
Pengertian Grasi Menurut Kamus  Besar  Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,  Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1990, hlm 284) Grasi yaitu ampunan yg  diberikan oleh Kepala Negara kepada  orang yg telah dijatuhi hukuman; sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi menyebutkan  Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Dalam arti  umum, grasi sebenarnya merupakan suatu pernyataan dari Kepala Negara yang meniadakan sebagian atau seluruh akibat hukum pidana.
Apa yang disebut pengampunan oleh Kepala Negara itu tidaklah selalu berkenaan dengan ditiadakannya pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) saja, melainkan juga dapat berkenaan dengan:
a. Perubahan dari jenis pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim bagi seorang terpidana. Misalnya: perubahan dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup atau menjadi pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun;
b. Pengurangan dari lamanya pidana penjara, pidana tutupan, pidana kurungan atau pidana kurungan sebagai pengganti denda atau karena telah dapat menyerahkan sesuatu ‘benda’ yang telah dinyatakan sebagai disita untuk kepentingan negara, seperti yang telah diputuskan oleh hakim, dan
c. Pengurangan dari besarnya uang denda seperti telah diputuskan oleh hakim bagi seorang terpidana.


5. Hak Abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan (penghapusan hukum atau membatalkan hukum.)

6. Hak Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka memulihkan nama baik  seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.

7. Hak Amandemen  adalah hak DPR yang hampir sama dengan hak inisiatif, yaitu hak untuk mengadakan /mengajukan Perubahan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Peraturan daerah (Raperda).

8. Hak Interpelasi  adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


9. Hak Angket  adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu  terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

You May Also Like

0 comment

What do you think about this post?