Berikut adalah pengertian dari hak-hak DPR & Presiden:
1. Hak
Imunitas adalah kekebalan hukum
dimana hak bagi setiap anggota DPR untuk tidak dapat dituntut di hadapan
dan diluar pengadilan karena pernyataan dan atau pendapat yang dikemukakan
dalam rapat DPR baik terbuka maupun tertutup yang diajukannya secara lisan
maupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, kecuali jika yang bersangkutan
mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan &
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik (UU
18/2001).
2. Hak Protokoler adalah hak anggota DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya. (UU 22/2003).
3. Hak Amnesti adalah pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif tertinggi, badan legislatif atau badan yudikatif.Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.
4.Hak Grasi dalam
arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan
oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman
yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang (ampunan dari presiden pada
orang yang telah dijatuhi hukuman).
Pengertian Grasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1990,
hlm 284) Grasi yaitu ampunan yg diberikan oleh Kepala Negara kepada
orang yg telah dijatuhi hukuman; sedangkan menurut Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
menyebutkan Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan,
pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang
diberikan oleh Presiden.
Dalam arti
umum, grasi sebenarnya merupakan suatu pernyataan dari Kepala Negara yang
meniadakan sebagian atau seluruh akibat hukum pidana.
Apa yang disebut
pengampunan oleh Kepala Negara itu tidaklah selalu berkenaan dengan
ditiadakannya pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim, yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) saja, melainkan juga dapat
berkenaan dengan:
a. Perubahan dari
jenis pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim bagi seorang terpidana. Misalnya:
perubahan dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup atau menjadi
pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun;
b. Pengurangan dari
lamanya pidana penjara, pidana tutupan, pidana kurungan atau pidana kurungan
sebagai pengganti denda atau karena telah dapat menyerahkan sesuatu ‘benda’
yang telah dinyatakan sebagai disita untuk kepentingan negara, seperti yang
telah diputuskan oleh hakim, dan
c. Pengurangan dari
besarnya uang denda seperti telah diputuskan oleh hakim bagi seorang terpidana.
5. Hak Abolisi merupakan suatu keputusan untuk
menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum
menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden
memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang
menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak
bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan (penghapusan hukum atau membatalkan
hukum.)
6. Hak Rehabilitasi merupakan
suatu tindakan Presiden dalam rangka memulihkan nama baik
seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang
ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan
seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau
bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak
pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung
kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.
7. Hak Amandemen adalah hak DPR yang hampir sama dengan
hak inisiatif, yaitu hak untuk mengadakan /mengajukan Perubahan terhadap
Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Peraturan daerah (Raperda).
8. Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan
kepada pemerintah atau presiden mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
9. Hak Angket adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan
mengenai masalah tertentu terhadap pelaksanaan
suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal
penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
0 comment
What do you think about this post?