Manajemen Agribisnis: Lembaga Agribisnis (KOPERASI UNIT DESA RINJANI AIKMEL)

by - December 26, 2018


KOPERASI UNIT DESA RINJANI AIKMEL

                1. Sejarah
Dahulu KUD merupakan alat dari pemerintah untuk memperlancar penyaluran berbagai programnya dalam mensejahterakan masyarakat, dimana dalam satu kecamatan diprogramkan memiliki masing-masing 1 KUD. Untuk kecamatan Aikmel, tepatnya pada tahun 1973 didirikanlah Koperasi Unit Desa Rinjani yang dipusatkan di Kalijaga dengan nama awal yakni Badan Usaha Desa yang anggotanya berasal dari 6 desa yang berbeda yakni Desa Lenek, Desa Kembangkerang, Desa Aikmel, Desa Bageknyaka, Desa Kalijaga, dan Desa Toya.

Kemudian pada tahun 1983, terdapat salah satu program pemerintah yang mengupayakan semua warga desa menjadi anggota, dengan simpanan wajib sebesar Rp1000,-/Orang. Sehingga setelah adanya program ini, jumlah anggota 4675 orang dari 6 desa yang telah bergabung. Pada tahum 1983 ini pula kemudian pusat Koperasi Unit Desa Rinjani ini di pindahkan ke Desa Aikmel serta mulai berubah nama menjadi Koperasi Unit Desa yang dikenal hingga sekarang. Dari simpanan wajib anggota, Koperasi dapat membeli tanah sebagai penunjang kegiatan yakni berupa 3 buah toko dan 1 buah heller atau lapangan sebagai tempat penggilingan padi.
Perkembangan Koperasi pada tahun 1983 begitu pesat, dengan didukung oleh berbagai program pemerintah yang ada pada zaman pemerintahan Suharto. Bantuan dana dan juga mesin pertanian diterima oleh Koperasi dengan tujuan membantu petani dan anggota Koperasi secara umum. Hingga tahun 2000 unit koperasi yang masih dikembangkan ada tiga macam yakni unit Penyediaan Pupuk , Unit Simpan Pinjam, dan Unit Penggilingan Padi.
Namun, mulai tahun 2003 unit Penyediaan Pupuk sudah tidak aktif lagi, sejalan dengan bergantinya pemerintahan dan diperbaharuinya syarat atau ketentuan untuk menjadi anggota koperasi. Dimana yang dianggap sebagai Anggota Penuh Koperasi harus mengeluarkan simpanan wajib sebesar Rp150.000/orang. Sehingga dari 4675 orang anggota, setelah adanya kebijakan tersebut hanya 200 orang yang dianggap sebagai Anggota Penuh Koperasi, sisanya dianggap sebagai calon anggota. Hingga tahun 2006 Unit Simpan Pinjam pada Koperasi ini dapat dikatakan mati, karena sudah tidak ada kegiatan transaksi lagi, meskipun dana-dana masih banyak yang tersebar dimasyarakat sampai saat ini.

                2. Struktur Organisasi
Ketua : Eko Prihartono, S.E., M.Ma.
Sekertaris : Abdulah Hilm
Bendahara : Abdul Hafiz, S.Pd., MH.
Karyawan : 5 orang
Anggota Aktif : 106 orang

                3. Manfaat Bagi Anggota
Untuk saat ini, karena fokus dari koperasi sudah dipusatkan pada penyedia jasa penggilingan padi, maka anggota-anggota yang mayoritas adalah petani dapat mengumpulkan hasil produksi berupa gabahnya pada koperasi yang kemudian digiling hingga menjadi beras yang siap dipasarkan.
  Untuk sistem pemasaran hasil produksi petani yang telah dikumpulkan. Koperasi sendiri telah menjalin kerja sama dengan 15 orang saudagar yang siap memasarkan hasil penggilingan padi tersebut kepada konsumen. Menurut penutura narasumber, untuk segi kwalitas padi yang dihasilkan dari unit penggilingan padi koperasi ini, sampai saat ini masih berkwalitas tinggi dibandingkan dengan hasil penggilingan padi di tempat lain di kabupaten Lombok Timur.

                4. Jenis Koperasi
Pada awal Pembentukan Koperasi ini merupakan jenis Koperasi Serba Usaha, yang mana terdapat 3 Unit yang ada yakni Unit Penyediaan Pupuk, Unit Simpan Pinjam, dan Unit Jasa Penggilingan. Namun hingga saat ini Koperasi hanya menyediakan 1 unit usaha yakni uni jasa penggilingan.
Perubahan jenis unit yang ada dikoperasi ini, dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain lemahnya sistem yang ada akibat ketergantungan koperasi terhadap pemerintah, adanya pergantian pemerintahan yang mengakibatkan perubahan kebijakan yang tidak pro terhadap koperasi.

                5. Peran Keberadaan Koperasi secara Umum
Adanya berbagai jenis koperasi tentu memiliki peran penting bagi setiap lembaga dan anggota yang menjalankannya untuk membangun perekonomian. Berikut adalah beberapa peran dari koperasi.
  Meningkatkan Pendapatan Anggota
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi merupakan keuntungan para anggota. Makin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi makin besar pula penghasilan yang diperoleh anggota itu.
  Menciptakan Lapangan Pekerjaan
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota dan juga masyarakat pada umumnya. Dalam mencapai tujuan tersebut, koperasi berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan jenis koperasi, seperti di bidang kerajinan, pertanian, dan pertokoan. Dibukanya lapangan usaha koperasi berarti memberi kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia pada umumnya.
  Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat
Kegiatan koperasi dapat meningkatkan penghasilan para anggota koperasi. Ini berarti sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam.
  Turut Mencerdaskan Bangsa
Usaha koperasi bukan hanya kegiatan di bidang material, tetapi juga mengadakan kegiatan pendidikan terhadap para anggota. Pendidikan tersebut antara lain diberikan dalam bentuk pelatihan keterampilan dan manajemen. Dengan demikian, koperasi turut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
  Mempersatukan & mengembangkan Daya Usaha
Koperasi merupakan kekuatan yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama. Misalnya, koperasi pertanian dalam melakukan kegiatan usahanya dapat mempersatukan usaha para petani untuk memenuhi kebutuhannya, seperti usaha pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian, dan menjual bersama produksi pertanian.
  Menyelenggarakan Kehidupan Ekonomi
Pada setiap kegiatan, koperasi bertindak bukan atas kehendak pengurus, melainkan berdasarkan keinginan para anggota, yaitu terlebih dahulu harus dimusyawarahkan. Hal ini merupakan pencerminan dari pelaksanaan demokrasi ekonomi.

  Koperasi Unit Desa yang tersedia sekarang sangatlah sedikit, adapun bebrapa koperasi yang ada hanyalah koperasi dalam skala kecil dan dibina oleh perseorangan saja, tanpa ada peran pemerintah didalamnya. Hal ini disebabkan oleh fungsi dari koperasi sebagai unit simpan pinjam bagi anggota koperasi dan masyarakat secara umum dewasa ini telah diambil alih oleh pihak pihak bank yang menyediakan jasa pinjaman dengan berbagai kebijakannya. Sehingga, mau tidak mau, untuk mempertahankan diri Koperasi saat ini hanya bergantung pada hasil produksi petani itu sendiri, artinya untuk penyedia jasa penggilingan, sangatlah bergantung pada tingkat produksi petani. Apabila hasil produksi banyak maka yang diterima koperasi juga akan banyak dan akan bernilai positif bagi perkembangan koperasi dan petani itu sendiri.
  Perhatian pemerintah juga sangat diperlukan mengingat koperasi merupakan lembaga yang sangat efektif dalam memberdayakan masyarakat setempat. Koperasi sejatinya memiiki jiwa kekeluargaan dan kebersamaan yang begitu kental sehingga sangatlah berpengaruh positif bagi masyarakat di zaman yang mana kesadaran sosial saat ini kiat menipis. 

(Microsoft Word) Manajemen Agribisnis: Lembaga Agribisnis (KOPERASI UNIT DESA RINJANI AIKMEL)
Dapat dilihat dan didownload disini
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Cara download:
1. Klik tulisan 'disini' di atas
2. Silang laman yang tidak perlu, tunggu loading sebentar
3. Tekan 'Skip Ad'
4. Download file drive di tanda unduh (panah ke bawah ↓) di pojok kanan atas laman google drive
5. Selesai, tinggal cek di folder download

❤❤❤ 

You May Also Like

0 comment

What do you think about this post?