Tujuan Pembelajaran PKN Kelas VII

by - December 24, 2014



            1.       Mengidentifikasi dengan singkat pengertian HAM.
·         Pengertian HAM yaitu hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir,sebagai anugerah dari Tuhan YME dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
2.       Menunjukkan HAM dalam berbagai deklarasi internasional.
·         Deklarasi Inggris : Magna Charta, Petition Of Rights, Hobeas Corpusact, Bill Of Rights.
·         Deklarasi Amerika Serikat : Declaration Of Independence Of The United States.
·         Deklarasi Prancis : Declaration Des Droits De L’Homme Et Du Citoyen.
·         Deklarasi PBB : Universal Declaration Of Human Rights.


3.      Mengidentifikasi instrument HAM.
·         UUD 1945
·         Tap MPR No.XVII / MPR /1998
·         UU   No.39 tahun 1999 tentang HAM
4.      Mengidentifikasi HAM dalam UUD 1945.
·         Pembukaan undang-undang dasar 1945 alenia pertama
·         Kesamaan kedudukan dan kewajiban warga Negara didalam hukum dan di muka pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
·         Hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak(Pasal 27 ayat 2)
·         Kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28)
·         Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk dijamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2)
·         Hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat 1)
5.      Menunjukkan HAM dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
·         UURI No.7 tahun 1985 tentang ratifikasi konvensi PBB
·         UURI No.8 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam
·         UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
·         UURI No.1 tahun 2000 tentang pengesahan ILO

6.      Mengidentifikasi pelaksanaan HAM dalam UUD 1945.
·         Negara  Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
·         Memajukan kesejahteraan umum
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia
7.      Mengidentifikasi pelaksanaan HAM dalam peraturan perundang-undangan.
·         Dalam Indonesia dibatasi oleh falsafah pancasila dan UUD 1945
·         Penggunaan HAM haruslah tidak bertentangan dengan kepentingan umum
·         Pelaksanaan HAM harus serasi, selaras, dan seimbang dengan kewajiban asasi
8.      Mengidentifikasi pelaksanaan HAM dalam kehidupan.
·         Bersikap berani membela dan memperjuangkan kebenaran dan keadilan
·         Bersikap peka terhadap keadilan yang hidup dalam masyarakat
·         Memperlakukan sesama seperti memperlakukan diri sendiri
9.      Mengidentifikasi lembaga perlindungan HAM.
·         Pengadilan HAM
·         Komnas HAM
·         Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
·         Komisi Nasional anti kekerasan terhadap perempuan
·         Komisi kebenaran dan rekonsiliasi
·         LSM Pro-demokrasi dan HAM
10.   Mendeskripsikan peranan lembaga perlindungan HAM.
·         Pengadilan HAM :  Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh WNI.
·         Komnas HAM : Bertugas membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM. Komnas HAM juga bertugas meningkatkan perlindungan dan penegakkan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
·         Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia : Bertugas melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak; mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelanggaraan perlindungan anak; memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kapada presiden dalam rangka perlindungan anak.
·         Komisi Nasional anti kekerasan terhadap perempuan : Bertugas menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan; mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan; meningkatkan upaya pencegahan dan penaggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
·         Komisi kebenaran dan rekonsiliasi : Bertugas memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM ketika penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan; sarana mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan di luar pengadilan HAM.
·         LSM Pro-demokrasi dan HAM : bertugas menangani berbagai aspek HAM, sesuai dengan minat dan kemampuannya sendiri.
11.    Menunjukkan sikap positif terhadap upaya penegakkan HAM.
·         Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakkan HAM
·         Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi maupunkompensasi serta rehabilitasi
·         Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di pengadilan HAM
·         Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM
·         Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi melalui KKR kalau lewat jalan peradilan HAM mengalami jalan buntu, demi menghapus dendam yang berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan yang damai dan harmonis dalam bermasyarakat
12.    Menggambarkan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
·         Kasus : Peristiwa Tanjung Priok
Tahun : 1984
Jumlah korban : 74
Konteks : penekanan (represi) terhadap massa yang berdemonstrasi menolak asas tunggal Pancasila di Jakarta
·         Kasus : penculikan aktivis
Tahun : 1998
Jumlah korban : 23
Konteks : penculikan dan penghilangan paksa bagi aktivis prodemokrasi oleh TNI
·         Kasus : darurat militer I dan II
Tahun : 2003 – 2004
Jumlah korban : 1326
Konteks : kegagalan perundingan damai antara RI dan GAM direspon dengan kebijakan darurat militer
13.   Menunjukkan pengadilan kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
·         Kasus : Peristiwa Tanjung Priok
Penyelesaian : Pengadilan HAM Ad Hoc di Jakarta tahun 2003 – 2004
·         Kasus : penculikan aktivis
Penyelesaian : pengadilan militer bagi pelaku (tim mawar) dan dewan kehormatan perwira bagi beberapa jendral
·         Kasus : darurat militer I dan II
Penyelesaian : sejumlah anggota TNI dihukum, dan statusnya diturunkan menjadi darurat sipil
14.   Mengidentifikasi pelaksanaan HAM menurut UUD 1945.

·         Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
·         Pasal 28 B :
 (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
·         Pasal 28 C :
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.


·         Pasal 28 D :
 (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
·         Pasal 28 E :
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
·         Pasal 28F
Setiap  orang  berhak  untuk  berkomunikasi  dan  memperoleh informasi untuk  mengembangkan  pribadi  dan  lingkungan  sosialnya,  serta  berhak  untuk mencari,  memperoleh,  memiliki,  menyimpan,  mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
·         Pasal 28G
(1)  Setiap  orang  berhak atas perlindungan  diri pribadi,  keluarga,  kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah  kekuasaannya,  serta berhak atas rasa aman  dan  perlindungan  dari  ancaman ketakutan  untuk  berbuat  atau tidak berbuat sesuatu yang  merupakan hak asasi. **)
(2)  Setiap  orang  berhak  untuk  bebas  dari  penyiksaan  dan  perlakuan  yang merendahkan  derajat  martabat  manusia  dan  berhak   memperoleh  suaka politik dari negara lain. **)
·         Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan  lingkungan  hidup  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2)  Setiap  orang  mendapat  kemudahan  dan  perlakuan  khusus  untuk
memperoleh  kesempatan  dan  manfaat  yang  sama  guna  mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3)Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang    bermartabat . **)
(4)  Setiap  orang  berhak mempunyai  hak milik  pribadi  dan  hak milik  tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­wenang oleh siapa pun. **)
·         Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,  hak  beragama,  hak  untuk  tidak  diperbudak,  hak  untuk  diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk  tidak dituntut atas dasar hukum  yang  berlaku  surut  adalah  hak  asasi  manusia   yang  tidak  dapat dikurangi dalam keadaan  apa pun. **)
(2)  Setiap  orang  berhak bebas atas  perlakuan  yang bersifat  diskriminatif  atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3)  Identitas budaya dan hak masyarakat  tradisional dihormati  selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4)  Perlindungan,  pemajuan,  penegakan,  dan  pemenuhan  hak  asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama  pemerintah. **)
(5)  Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai  dengan prinsip negara  hukum  yang  demokratis,  maka  pelaksanaan  hak  asasi  manusia dijamin,  diatur,  dan  dituangkan  dalam  peraturan   perundangan­undangan. **)

·         Pasal 28J
(1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang  lain  dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara. **)
(2)  Dalam  menjalankan  hak  dan  kebebasannya,  setiap  orang  wajib  tunduk kepada  pembatasan  yang  ditetapkan  dengan  undang­-undang   dengan maksud semata­mata untuk menjamin pengakuan serta  penghormatan atas hak  kebebasan orang  lain  dan untuk memenuhi   tuntutan  yang adil  sesuai dengan  pertimbangan moral,  nilai­nilai  agama,   keamanan,  dan  ketertiban umum dalam suatu masyarakat  demokratis. **)

You May Also Like

0 comment

What do you think about this post?