PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dengan musyawarah segala urusan dapat terselesaikan dengan mudah,
karena bersumber dari pemikiran yang berbeda untuk mencapai mufakat, dalam hal
apapun kedudukan musyawarah amat urgen, termasuk kedalam urusan pemerintahan
yang mengatur banyak rakyat agar kesejahteraan tercipta.
Tanpa adanya musyawarah tidak menjamin masalah dapat terselesaikan
dengan mudah, bahkan makin kacau dan tak beraturan hingga mengorbankan berbagai
pihak. Namun tidak semua urusan itu selalu dimusyawarahkan, artinya untuk
segala ketentuan yang sifatnya sudah mutlak dan shahih misalnya ketentuan
syariat yang telah tertuang dalam Quran dan sunnah itu tidak perlu
dimusywarahkan karena urusannya jatuh langsung dari Allah Yang Maha Memutuskan
Hukum dan Dia lah seadil-adilnya hakim.