PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dengan musyawarah segala urusan dapat terselesaikan dengan mudah,
karena bersumber dari pemikiran yang berbeda untuk mencapai mufakat, dalam hal
apapun kedudukan musyawarah amat urgen, termasuk kedalam urusan pemerintahan
yang mengatur banyak rakyat agar kesejahteraan tercipta.
Tanpa adanya musyawarah tidak menjamin masalah dapat terselesaikan
dengan mudah, bahkan makin kacau dan tak beraturan hingga mengorbankan berbagai
pihak. Namun tidak semua urusan itu selalu dimusyawarahkan, artinya untuk
segala ketentuan yang sifatnya sudah mutlak dan shahih misalnya ketentuan
syariat yang telah tertuang dalam Quran dan sunnah itu tidak perlu
dimusywarahkan karena urusannya jatuh langsung dari Allah Yang Maha Memutuskan
Hukum dan Dia lah seadil-adilnya hakim.
Allah SWT menurunkan Islam melalui Nabi Muhammad SAW, dengan
kegigihan dan keteguhan hati beliau lah islam berkembang meluas ke berbagai
penjuru dunia, Islam adalah pencerminan tentang kedamaian, keharmonisan, dan
kesempurnaan di sisi Allah SWT.
Anggapan urgensi musyawarah ini melatarbelakangi penyusun untuk
membahas makalah yang berjudul Majelis Syura.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah
pengertian Majlis Syura dan Ahlul Halli wal Aqdi?
2.
Apa
sajakah syarat-syarat menjadi anggota Majlis Syura?
3. Apakah
hak dan kewajiban Majlis Syura?
C.
Tujuan Pembahasan
1.
Mengetahui
pengertian Majlis Syura dan Ahlul Halli wal Aqdi.
2.
Mengetahui
syarat-syarat menjadi anggota Majlis Syura.
3.
Mengetahui
hak dan kewajiban Majlis Syura?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Majlis Syura
Majlis Syura menurut bahasa artinya “tempat
musyawarah”, sedangkan menurut istilah
ialah “lembaga permusyawaratan rakyat”.
Jelasnya, majlis syura ialah suatu badan
atau lembaga Negara yang bertugas memusyawarahkan kepentingan rakyat. Di Negara Indonesia dikenal dengan MPR
dan DPR.
Allah SWT. berfirman:
Artinya: “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah
lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar,
tentulah mereka menjauhkan diri daari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah
mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam
urusan itu, kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad maka bertawakallah
kepada Allah. Sungguh Allah mencintai orang yang bertawakal.” (Q.S. Ali Imran:
ayat 159)
Majlis syura sebagaiman kita maksud pada zaman Rasulullah saw.
belum ada, akan tetapi beliau telah memberi contoh kepada umatnya agar selalu
bermusyawarah dalam berbagai urusan yang menyangkut urusan yang menyangkut
kepentingan bersama. Dengan demikian beliau telah meletakan dasar atu prinsip
musyawarah dalam kehidupan beragama dan bernegara. Lembaga permusyawaratan yang
kita ketahui pada tiap-tiap negara sekarang umumnya sudah mempunyai peraturan
dan tata tertib tertentu berdasarkan undang-undang setempat, diantaranya
penentuan tempat bersidang, waktu bersidang dan berapa kali bersidang untuk
masa/periode tertentu. Hal yang demikian tidak ada ketentuannya dari Rasulullah
saw. kita dapat mengambil hikmah dari pada keadaan ini. Seandainya Rasulullah
menetapkan aturan tertentu dalam permusyawartan niscaya akan timbul tanggapan
bahwa aturan tersebut merupakan suatu hal yang harus dicontoh dan dilaksanakan.
Padahal kondisi dan situasi pada masa Rasulullah saw. tidak sama dengan kondisi
masyarakat sekarang. Sedangkan yang penting dalam hal ini bukan teknis/caranya melainkan
memegang prinsipnya. Dengan dasar pemikiran tersebut dan dengan memperhatikan
kaidah-kaidah syari’ah dapat kita pahami bahwa jalan yang ditempuh Rasulullah
saw. Ialah menyerahkan cara dan bentuk
permusyawartan itu kepada kebijaksanaan umat. Umat akan menyesuaikan diri dengan tempat dan masa
mereka, selaras dengan keadaan dan maslahat setempat pada waktu itu.
Allah
SWT. berfirman:
Artinya:
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan
solat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan
mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”
(Q.S.
Asy-Syura:38)
Adapun materi yang dimusyawarahkan adalah terutama yang tidak ada
nashnya baik dengan nash qath’I atau dengan ijma. Akan tetapi walaupun demikian
materi musyawarah tidak terbatas pada hal tersebut saja melainkan dilakukan untuk
menyelesaikan segala urusan. Masalah yang sudah ada nashnya juga memerlukan
musyawarah untuk merumuskan teknis pelaksanaanya. Masalah yang tidak ada
nashnya lebih memerlukan musyawarah untuk mencari pemecahan dan
penyelesaiannya.
Hal-hal pokok dalam musyawarah yang
sesuai dengan anjuran Al-Qur’an dan Hadits, diantaranya:
·
Urusan
yang menyangkut kepentingan orang banyak harus diselenggarakan atas dasar
musyawarah dengan rakyat yang terlibat di dalamnya.
·
Rakyat
yang berkepentingan harus dimintai
pendapatnya, secara langsung atau diwakili orang terpercaya
·
Bermusyawarah
harus bebas, adil, jujur, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
B.
Pengertian Ahlul Halli wal Aqdi
Ahlul Halli Wal Aqdi ialah anggota Majlis Syura
sebagai wakil-wakil rakyat. Ahlul Halli Wal’aqdi di negara Indonesia adalah para anggota DPR/MPR dan DPRD Tk.1 dan 2. Para
ulama fiqih menyatakan bahwa anggota Ahlul Halli Wal’aqdi adalah para alim
ulama dan kaum cendikiawan yang dipilih langsung oleh mereka. Dengan demikian,
Ahlul Halli Wal’aqdi harus mencakup dua aspek penting, yaitu; mereka harus
terdiri dari para ilmuwan dan alim ulama, mereka semua harus mendapat
kepercayaan dari rakyat, artinya kepemimpinannya harus berasaskan demokrasi.
C.
Syarat-syarat Menjadi Anggota Majlis Syura
Ada dua persyaratan umum yang mesti dimiliki wakil rakyat, yaitu
persyaratan pribadi dan persyaratan
ilmiah. Persyaratan pribadi harus dilihat sampai seberapa jauh penerapan
akhlakul karimah terhadap dirinya dan ketaatan terhadap perintah agamanya. Sedangkan
persyaratan Ilmiyah harus dilihat sampai
tingkat mana kemampuan ilmiah sesuai dengan bidangnya. Selanjutnya berdasarkan dua aspek ini dapat
dirumuskan persyaratan wakil rakyat sebagai berikut:
a.
Takwa
kepada Allah SWT., dan memelihara agama.
b.
Berkepribadian
tinggi (adil, jujur dan bertanggung
jawab). Adil artinya mengerjakan kewajiban serta menjauhkan diri dari segala
maksiat serta dapat menjaga kehormatan dirinya. Jujur artinya tidak akan
menghianati amanat yang dipercayakan kepadanya, sedangkan bertanggung jawab
bahwa ialah setiap langkah dan sikapnya dapat dibuktikan kebenarannya. Dia akan
selalu berpedoman kepada Sabda Rasulullah saw :Artinya : “kamu semua adalah
pemimpin, dan kalian semua akan dimnta pertanggungan jawab kepemimpinannya”
(Bukhari Muslim dan Ibnu Umar).
c.
Ahli
ilmu. Berpengetahuan tinggi dan
berpengalaman luas sesuai dengan
bidangnya. Wakil rakyat dalam negara
Islam harus tergolong cendikiawan yang
bertaqwa.
d.
Ikhlas,
dinamis, dan kreatifIkhlas berarti semua langkahnya didorong oleh pengabdian,
tidak hanya dipilih oleh rakyat akan tetapi lebih dari itu dia mengharaplakan
ridha Allah swt. Dinamis dan kreatif artinya dia pandai menciptakan idea atau
gagasan yang segar sesuai dengan kehendak zaman, tidak pasif dan bekerja penuh
gairah.
e.
Berani
dan teguh pendirian Dia berani mengemukakan pendapat, menyatakan persetujuan
dan penolakan bila tidak setuju. Berani mengemukakan yang benar bila benar dan
berani mengoreksi yang salah bila salah.
f.
Merakyat,
artinya dia dapat memahami dan bersikap tanggap terhadap kepentingan rakyat
sehingga betul-betul dapat dipercaya menyuarakan kata hati rakyat.
D.
Hak dan Kewajiban Majlis Syura
a.)
Hak
Majlis Syura
Hak yang
diterima oleh anggota majlis syura, diantaranya:
·
Dalam
kedudukannya sebagai anggota masyarakat, memiliki hak yang sama dengan hak rakyat.
·
Dalam
kedudukannya sebagai anggota majlis, ia mendapatkan hak-hak tertentu, yaitu:
-Mendapatkan
fasilitas yang wajar, misalnya menempati majlis, rumah dinas yang dekat dengan
tempat tugas, alat transportasi yang mempercepat sampai ke tempat tugas, dll.
-Mendapat
pengamanan dari negara, karena ia adalah orang penting yang melaksanakan
aspirasi rakyat.
-Mendapat jasa
penghidupan dari majlis.
b.)
Kewajiban
Majlis Syura
1.
Mengangkat
dan memberhentikan khalifah (kepala negara).
2.
Permusyawaratan
dengan khalifah.Wakil-wakil rakyat tugas pokoknya adalah mengemban amanat
seluruh rakyat, menghasilkan beberapa aspek positif yang bermanfaat bagi
penguasa dan rakyat itu sendiri.
3.
Bersama
khalifah membuat undang-undang. Undang-undang ini menyangkut lebih mantap
berlakunya hukum Allah, yang berisikan amar ma’ruf dan nahi munkar bagi semua
pihak dan menitik beratkan kepada maslahat umat.
4.
Mengawasi
jalannya pemerintahan.
5.
Menetapkan
anggaran belanja dengan lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak.
6.
Mengolah
data-data, baik dari petugas yang khusus menangani pengawasan jalannya
pemerintahan atau langsung dari rakyat sendiri.
7.
Merumuskan
gagasan yang dapat mempercepat tercapainya tujuan bernegara sambil menjalankan
fungsi sosial control terhadap penguasa.
8.
Menetapkan/merumuskan
garis-garis besar program yang akan dilaksanakan khalifah. Tahapannya
disesuaikan dengan kebutuhan.
9.
Hadir
pada setiap saat dilaksanakannya sidang Majlis Syura.
10.
Turun
kedaerah-daerah untuk meninjau melaksanakan program pemerintahdan mendapatkan
data-data kehidupan yang sebenarnya pada rakyat banyak.Tugas dan kewajiban
wakil rakyat pada dasarnya adalah sebagai penjabaran dari tugas pokok kehidupan
kaum muslimin dimana kita harus membina hubungan yang harmonis baik antara
manusia dengan Tuhan Pencipta seluruh alam ataupun hubungan antara sesama umat
manusia khususnya sesama umat Islam. Dua hubungan tersebut dalam Islam dikenal
dengan istilah hablun minallah dan hablun mina nas
E.
Hikmah Bermusyawarah
Musyawarah mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia, karena
dengan musyawarah segala persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Diantara
hikmah musyawarah adalah :
1. Dapat melaksanakan perintah Allah dalam
hal musyawarah dan mencontoh perbuatan Rosulullah dalam musyawarah.
2. Menghindari perselisihan.
3. Melahirkan rasa tanggung jawab bersama.
4. Dapat menghasilkan keputusan yang lebih
baik dan bijaksana.
5. Mengikat rasa persatuan dan mendekati
keadilan.
6. Mengurangi penyelewengan kekuasaan dan
wewenang.
7. Menjadi arena pendidikan politik bagi
rakyat.
8. Menyadarkan manusia akan kelebihan dan
kekurangan dirinya.
F.
Fungsi Majlis Syura
1.
Pengontrol dan penyeimbang dalam system pemerintahan
2.
Mitra kerja seorang pemimpin/khalifah
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
·
Majlis
syura artinya tempat atau lembaga bermusyawarah para wakil rakyat dan
orang-orang yang berilmu. Sedangkan arti ahlul halli wal aqdi adalah
wakil-wakil rakyat yang menjadi anggota majlis syura.
·
Adanya
majlis syura yang beranggotakan para cendikiawan dapat menghasilkan
keputusan-keputusan yang lebih baik dan adil. Juga dapat meminimalisir
terjadinya kekeliruan dalam merencanakan dan memutuskan sesuatu, karena
keputusan orang banyak lebih mendekati kebenaran daripada pendapat perorangan.
·
Syarat-syarat
menjadi anggota majlis syura adalah bertakwa kepada Allah, adil, jujur, cerdas
dan berpengalaman, dalam bidangnya, mempunyai pendirian yang teguh, bijaksana,
dan merakyat.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dapat didownload disini
Cara download:
1. Klik tulisan 'disini' di atas
2. Silang laman yang tidak perlu, tunggu loading sebentar
3. Tekan 'Skip Ad'
4. Download file drive di tanda unduh (panah ke bawah ↓) di pojok kanan atas laman google drive
5. Selesai, tinggal cek di folder download
❤❤❤
With Love,
Fina Sarah Adhari
Ig: finasaadha
Twitter: finasaraha_13
4 comment
i love you thank you
ReplyDeleteokay
Deleteko gabisa ka ?
ReplyDeletega bisa apanya? ga bisa copast? silakan download filenya di footer yaaa
DeleteWhat do you think about this post?